Mahkamah Agung Tunjuk PN Jaktim Sidangkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersiap menyidangkan Roy Suryo dan dr Tifa atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Perkara ini dipastikan segera bergulir ke meja hijau setelah adanya penetapan resmi mengenai lokasi persidangan. Dilansir dari Detikcom, penunjukan lokasi sidang tersebut didasarkan pada keputusan resmi dari unsur pimpinan lembaga peradilan tertinggi.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Pihak kejaksaan juga memutuskan untuk mengenakan wajib lapor bagi kedua tersangka dan tidak melakukan penahanan badan. Hal itu diambil setelah menerima permohonan resmi dari pihak perwakilan serta kerabat para tersangka.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Langkah penangguhan penahanan ini disetujui berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan mendalam dari tim penuntut. Penjamin dari pihak internal menjadi komitmen agar kedua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Marcelo.
Merespons perkembangan kasus tersebut pada Selasa (23/6/2026), pihak kuasa hukum Joko Widodo menegaskan kesiapan kliennya untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Joko Widodo menyatakan siap hadir langsung guna memberikan pembuktian otentik di hadapan majelis hakim.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Rivai juga menyoroti kebijakan pihak kejaksaan yang memilih untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam proses pelimpahan tahap dua ini. Ia mensinyalir adanya tekanan dari pihak luar yang memengaruhi keputusan tim jaksa penuntut umum.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata Rivai.
Kendati demikian, pihak korban menyerahkan sepenuhnya independensi proses penuntutan kepada jaksa yang kini berwenang mewakili seluruh kepentingan hukum kliennya di persidangan.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuh Rivai.