Ahli Soroti Celah Regulasi Pengupahan Dosen dalam Sidang MK

Share

Sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/6/2026) mengungkap persoalan serius terkait regulasi pengupahan yang memicu maraknya praktik upah murah bagi para akademisi di Indonesia.

Gugatan perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama perorangan Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) regulasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena belum memberikan perlindungan kompensasi yang memadai sesuai beban kerja.

Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, hadir sebagai ahli dan memaparkan data survei Serikat Pekerja Kampus tahun 2026 yang menunjukkan 69,7 persen responden menerima penghasilan di bawah upah minimum daerah.

"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Penelitian bersama akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023 juga mengonfirmasi bahwa 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan.

"Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Nabiyla menjelaskan ketidakjelasan norma dalam UU Guru dan Dosen membuat banyak perguruan tinggi mengecualikan dosen dari ketentuan pengupahan UU Ketenagakerjaan melalui dalih lex specialis.

"Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen," ujar Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Menurutnya, posisi dosen sangat strategis namun regulasi yang ada mengaburkan jaminan kesejahteraan yang layak.

"Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Ia menambahkan pengakuan simbolis ini berbanding terbalik dengan kepastian hak finansial di lapangan.

"Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," imbuh Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Nabiyla juga membandingkan sistem upah minimum reguler pekerja dengan beban hidup riil saat ini.

"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujarnya Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Ketiadaan jaminan upah minimum ini dikhawatirkan dapat menurunkan standar mutu pendidikan tinggi nasional secara masif.

"Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," kata Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Dalam persidangan yang sama, pengupahan ketenagakerjaan umum dinilai lebih memberikan kepastian hukum ketimbang undang-undang yang mengatur profesi pendidik.

“Meski upah minimum pun sebetulnya masih belum selalu mampu menjamin penghidupan yang layak. Namun, kita bisa bayangkan jika penghasilan dosen ternyata malah banyak yang berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana jadinya kualitas pendidikan kita,” jelas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Banyak lembaga pendidikan memanfaatkan kekosongan penjelasan operasional mengenai frasa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum untuk menekan upah.

“(Namun) Pada kenyataannya, banyak perguruan tinggi kemudian menggunakan posisi lex specialis ini sebagai alasan untuk mengecualikan dosen dari ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk untuk tidak memenuhi hak dosen atas upah minimum. Hal ini karena UU Guru dan Dosen tidak memberikan norma maupun penjelasan terkait hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tegas Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM.

Kondisi riil dosen pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia juga disorot dalam tulisan opini dosen Politeknik Negeri Malang di detak.co, di mana aparatur golongan III/A hanya menerima gaji pokok murni Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Kesejahteraan ini semakin diperparah oleh macetnya pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sejak tahun 2020, yang memicu aksi protes Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) hingga pengajuan surat keberatan resmi kepada Menteri pada Maret 2026.

Fakta ketimpangan ini diperkuat oleh kesaksian Profesor of Asian Studies dari Universitas Melbourne, Vedi R. Hadiz, yang membandingkan standar upah di Australia yang mencapai 2,5 kali lipat dari upah minimum setempat beserta tunjangan pensiun 17 persen dari gaji.

“Dampaknya (pengabaian kesejahteraan) adalah mengurangi fokus dosen kepada kegiatan utamanya, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat,” kata Vedi R. Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.

Vedi menegaskan adanya hubungan linier yang kuat antara jaminan pemenuhan kebutuhan material dosen dengan otonomi berpikir serta capaian prestasi universitas di tingkat global.

“Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis, yang sangat diperlukan generasi muda dalam menyumbang pada pembangunan di masa depan,” kata Vedi R. Hadiz, Professor of Asian Studies Universitas Melbourne.

Berdasarkan data regional Asia Tenggara, perbandingan rasio gaji dosen terhadap upah minimum menempatkan Kamboja pada angka 6,63 kali, Thailand 4,10 kali, Vietnam 3,42 kali, Malaysia 3,41 kali dengan nominal minimal RM3.500, dan Singapura sebesar 1,48 kali dengan upah pemula berkisar antara SGD4.000 hingga SGD6.000 per bulan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author