Polisi Tangkap Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Cilincing

Share

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali ditangkap oleh aparat kepolisian akibat diduga melakukan perusakan ruko dan mengancam karyawan menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban kepada teman wanitanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Adam Deni sebelumnya pernah divonis empat tahun penjara terkait kasus ITE pada tahun 2022 serta dihukum enam bulan penjara atas kasus fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Cipinang pada Agustus 2025 setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan resmi pemilik usaha yang menjadi korban perusakan.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Selain merusak fasilitas ruko seperti papan reklame dan properti sanitasi, Adam Deni dilaporkan kembali mendatangi lokasi pada Kamis (18/6/2026) malam untuk merusak kendaraan korban. Petugas keamanan setempat segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengamankan tersangka.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Akibat insiden perusakan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 15 juta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP 2023 dan Pasal 521 KUHP terkait perusakan properti serta penguasaan benda diduga senjata api.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Polisi saat ini masih terus mendalami pengakuan tersangka serta menyelidiki asal-usul senjata airsoft gun yang digunakannya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti.

Di sisi lain, kuasa hukum Adam Deni berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena menganggap kasusnya tidak terlalu berat.

"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu.

Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," kata pengacara Adam Deni, Herwanto.

Herwanto menambahkan bahwa tindakan kliennya kemungkinan didorong oleh emosi sesaat dan senjata yang dibawa tidak dikategorikan sebagai bahan peledak berbahaya.

"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," ujar pengacara Adam Deni, Herwanto.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka belum menerima permohonan resmi terkait restorative justice dan masih berfokus melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author