KemenPPPA Kawal Pemulihan Korban Penyekapan Tiga Tahun di Cileunyi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum dan pemulihan YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan serta penganiayaan oleh kekasihnya, TH, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Kasus tragis ini dilansir dari Detikcom mencuat setelah korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos. Pihak keluarga korban sendiri telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan berkepanjangan yang menimpa korban hingga mengakibatkan cedera fisik dan trauma psikologis yang berat.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Koordinasi intensif kini dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat bersama kepolisian, pihak rumah sakit, serta mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," jelas Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Berdasarkan data penelusuran, korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya selama tiga tahun karena hidup bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan dan kerap berpindah tempat tinggal. Akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong serta benda tumpul dan tajam, YTR mengalami kerusakan fisik parah pada kepala, wajah, bibir, gangguan penglihatan, hingga kesulitan berjalan.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Langkah penanganan medis dan psikis saat ini terus diprioritaskan mengingat dampak kekerasan yang berlangsung sangat lama.
"Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," imbuh Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Aparat penegak hukum dari Polda Jawa Barat sampai saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap keberadaan serta memastikan penangkapan terhadap terduga pelaku.