Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Pakai Sianida

Share

Aparat Kepolisian Resor Musi Rawas menangkap dua tersangka pembunuhan berencana berinisial TW (25) dan TS (21) setelah jasad korban berinisial R (39) ditemukan membusuk di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pukul 16.00 WIB.

Jasad pria yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama dua pekan sejak Jumat (5/6) lalu tersebut terungkap sebagai korban pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan detikSumbagsel pada Senin (23/6/2026).

Penyelidikan kepolisian bermula dari informasi pihak keluarga korban pada Jumat (19/6) mengenai adanya warga Desa Raksa Budi yang membeli telepon seluler bekas milik korban, hingga akhirnya polisi menemukan jenazah korban dan menangkap para pelaku.

Tersangka TW bertindak sebagai pelaku utama yang merencanakan pembunuhan dengan memberikan minuman mengandung sianida kepada korban, sementara TS berperan menampung barang-barang hasil curian.

"Dari penemuan jenazah tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan terungkap bahwa korban tewas karena dibunuh dengan cara diracun. Dari situ kami melakukan pendalaman hingga dua orang pelaku yakni TW (25), dan TS (21) berhasil kami amankan," kata AKP Redho Agus Suhendra, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas.

Pihak penyidik kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka yang meliputi satu bungkus plastik obat kuat, dua unit telepon seluler merek Realme dan VIVO, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yakni satu bungkus plastik obat kuat, dua unit HP merek Realme dan VIVO, serta satu unit motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban," jelas AKP Redho Agus Suhendra, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author