Jaksa Menuntut Lima Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta di PN Jaktim

Share

Jaksa penuntut umum menuntut lima orang terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank M Ilham Pradipta dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 15 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, para terdakwa dinilai memiliki peran masing-masing dalam rencana penculikan yang berujung pada kematian korban. Selain hukuman kurungan, mereka juga diwajibkan membayar restitusi dengan nilai yang berbeda.

Terdakwa Eka Wahyu dituntut 4 tahun penjara karena terbukti memberikan sarana dan keterangan untuk mencari alamat serta membuntuti korban. Jaksa menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Eka Wahyu juga dikenai tuntutan untuk membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu yang harus dilunasi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti pidana penjara 6 bulan.

"Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa.

Sementara itu, terdakwa Erasmus alias Eras dituntut hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya merampas nyawa orang lain. Eras melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan diwajibkan membayar restitusi Rp 100 juta atau subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap jaksa.

Tuntutan bagi Eras juga mencakup perintah agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum berjalan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa.

Dalam persidangan yang sama, jaksa membacakan tuntutan bagi tiga aktor intelektual pembunuhan, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya, yang masing-masing dituntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," kata jaksa.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tersebut adalah perbuatan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham, sikap berbelit-belit di persidangan, serta status Candy dan Dwi Hartono yang sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa berbelit-beli memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," kata jaksa.

Ketiga aktor intelektual ini juga dituntut membayar restitusi masing-masing senilai Rp 1.050.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, maka akan diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

"Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author