KPK Jual Lelang iPhone XS Bekas Koruptor Senilai Rp 34 Juta

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjual satu unit ponsel iPhone XS seharga Rp 34.181.000 dalam kegiatan lelang barang rampasan negara periode Juni 2026. Nilai akhir tersebut melonjak lebih dari 100 kali lipat dibanding harga limit awal yang dipatok sebesar Rp 231.000.

Ponsel pintar tersebut merupakan barang rampasan dari tangan Nurwidihartana, terpidana perkara suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Pengumuman hasil penjualan gawai berpelindung hitam ini dirilis melalui akun Instagram resmi lelang KPK pada Minggu (21/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026).

"HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Selain telepon seluler, lembaga antirasuah tersebut juga berhasil melego berbagai aset sitaan lain dalam periode yang sama. Hasil penjualan komoditas lelang lainnya tercatat dalam daftar berikut ini.

Daftar Barang Lelang KPK Periode Juni 2026
Nama Barang Harga Limit Harga Terjual
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2016 Rp 241.090.000 Rp 251.090.000
Mesin kopi La Marzocco Rp 77.600.000 Rp 105.600.000
Apartemen Pondok Indah Residences (149 m2) Rp 6.445.444.000 Rp 6.625.444.000
Ekskavator Rp 58.800.000 Rp 320.800.000
Motor Honda Beat tahun 2021 Rp 7.291.000 Rp 12.291.000
Tanah dan bangunan di Banjarnegara (189 m2) Rp 353.020.000 Rp 400.020.000
iPhone 13 Pro Max 1 TB Rp 5.826.000 Rp 17.826.000
Mobil Daihatsu Gran Max van 2022 Rp 98.454.000 Rp 128.454.000
Alat vibro roller Rp 54.945.000 Rp 161.945.000
Mobil dump truck Hino Rp 135.943.000 Rp 275.943.000
iPhone XS 64 GB Rp 231.000 Rp 34.181.000

Terkait kondisi perangkat elektronik yang dilelang, jaminan keamanan data menjadi perhatian khusus dari pihak berwenang. Pembersihan data secara menyeluruh telah dipastikan selesai sebelum unit dipindahtangankan kepada masyarakat.

"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki Hadipratikto, ketika dihubungi, Senin (22/6/2026).

Pihak panitia memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja bagi pemenang tender untuk merampungkan kewajiban finansial mereka. Hingga saat ini, proses administrasi pembayaran untuk unit iPhone XS tersebut masih dinantikan oleh KPK.

"Kami masih menunggu hingga tanggal 25 Juni sebagai batas akhir pelunasan. Batas akhir pelunasan biaya lelang adalah 5 hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tanggal 25 Juni 2026," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: iPhone XS korupsi Lelang KPK
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author