Tim Kuasa Hukum Garansi Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Melarikan Diri
Tim kuasa hukum menjamin Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo pada Senin (22/6/2026). Langkah penangguhan penahanan ini diambil setelah pihak keluarga bersedia menjadi penjamin bagi kedua tersangka dalam menghadapi proses persidangan ke depan. Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan kejaksaan tersebut menuntut tanggung jawab besar dari kliennya untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," kata Refly Harun, Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa.
Refly juga menegaskan bahwa para kliennya berkomitmen penuh untuk mempermudah jalannya proses hukum dan siap menghadiri persidangan kapan saja. "Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan tapi dengan catatan tadi ya apakah ini tindak pidana atau bukan," jelas Refly Harun, Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa.
Lebih lanjut, Refly menambahkan bahwa kedua kliennya memiliki rekam jejak yang baik dan dikenal luas di lingkungan tempat tinggal mereka. "Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkap Refly Harun, Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa.
Merespons keputusan kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi mendalam kepada rekan seperjuangannya. "Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy Suryo, Tersangka. Senada dengan Roy Suryo, dr Tifa juga mengutarakan rasa terima kasihnya atas perkembangan penanganan perkara ini.
"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," jelas dr Tifa, Tersangka.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan didasarkan pada permohonan resmi serta jaminan dari keluarga. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan menekankan bahwa keputusan tersebut diambil oleh tim jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan segala risiko hukum yang bersedia ditanggung oleh penjamin.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.