Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Menjadi Delapan Persen
Pemerintah menurunkan suku bunga kredit ultra mikro menjadi 8 persen dari yang sebelumnya mencapai 25 persen untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan pemangkasan bunga pinjaman tersebut ditetapkan dalam rapat komite pembiayaan di Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).
Kebijakan baru ini akan menyasar sekitar 10 hingga 25 juta pelaku usaha ultra mikro, khususnya para perempuan yang berada di bawah binaan PNM Mekaar. Penurunan drastis ini mengakhiri beban bunga tinggi antara 18 sampai 25 persen yang telah ditanggung para pelaku usaha kecil selama belasan tahun terakhir, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18-25% menjadi 8%," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tingginya bunga kredit ultra mikro selama ini disebabkan oleh biaya operasional account officer (AO) PNM yang wajib melakukan pendampingan ketat dari rumah ke rumah. Guna mengatasi kendala operasional tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi bunga kredit sekitar 10 persen.
"Jadi ini berlaku untuk kurang lebih sekitar 10-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di tanah air kita yang di bawah binaan PNM. Itu tadi diputuskan pinjaman untuk mereka itu diangkat sekitar 8 persen pinjamannya," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Saat ini, pihak PNM bersama Danantara sedang menyusun payung hukum agar regulasi penurunan bunga ini dapat segera diterapkan secara resmi di lapangan.
"Jadi, di PNM itu mereka punya account officer, account officer memberikan pendampingan, monitoring lah kepada ibu-ibu ini. Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10 persen di dalam range pinjaman ini. Jadi alhamdulillah tadi sudah dikalkulasikan nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8 persen," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyoroti ketimpangan bunga bank yang dialami oleh para pengusaha kecil. Menurut Presiden, sangat miris melihat pengusaha besar bisa mendapatkan bunga modal usaha sebesar 9 hingga 10 persen dari bank, sedangkan pelaku usaha super mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta justru dibebani bunga hingga 24 persen.
"Alhamdulillah ini tadi sudah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara, tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Langkah penurunan bunga ini ditegaskan sebagai sebuah keputusan politik penting demi melindungi dan memajukan para pelaku ekonomi prasejahtera di Indonesia.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.