Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terima Pelimpahan Berkas Perkara Roy Suryo

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Roy Suryo dan dr Tifa atas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pada Senin (22/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah pasal dakwaan turut diungkap oleh pihak kejaksaan menyusul penyerahan berkas tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Penjelasan lebih terperinci mengenai jeratan hukum tersebut dipaparkan oleh pihak kejaksaan. Marcelo menyatakan bahwa dakwaan mencakup Pasal 434, 433, dan 441 KUHP yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, hingga fitnah, beserta unsur pemberatan dan pengaduan, ditambah Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," imbuh Marcelo Bellah.

Mengingat besarnya sorotan publik terhadap kasus ini, kejaksaan mengklasifikasikan perkara penyerangan kehormatan ini ke dalam kategori penanganan yang bersifat krusial dan mendesak.

"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ungkap Marcelo Bellah.

Mengenai lokasi persidangan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan resmi terkait penunjukan pengadilan yang berwenang untuk menyidangkan kedua tersangka.

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo Bellah.

Hingga saat ini kejaksaan belum memaparkan alasan spesifik di balik pemilihan lokasi sidang tersebut. Di sisi lain, status penahanan Roy Suryo dan dr Tifa kini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan kewajiban melapor secara berkala.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucap Marcelo Bellah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author