Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bogor
Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang buronan berinisial RAS terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berumur 11 tahun di salah satu hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari, dilansir dari Detikcom.
Tersangka merupakan target operasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai keberadaan RAS yang diperoleh petugas sejak Rabu (17/6) malam.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan bersama penyidik terkait setelah melakukan pengintaian di area hotel karena tersangka sempat berada di luar penginapan.
"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Arsya melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar tersebut berjalan kondusif. RAS diketahui sedang menginap bersama keluarga barunya di hotel tersebut saat disergap petugas.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Arsya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025 di tiga wilayah, yakni Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan. Korban berinisial MR merupakan anak angkat dari istri tersangka yang berstatus sebagai anak tiri.
"Setelah kejadian tersangka pergi meninggalkan pelapor dan kemudian berkeluarga kembali dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," ungkap Arsya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, satu unit mobil, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, serta kartu perbankan. RAS kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Arsya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan RAS. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diimbau untuk segera melaporkan diri ke pihak berwajib.
"Untuk korban lain masih kami dalami dan bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban lain dari tersangka dapat melaporkan ke Dit PPA/PPO Bareskrim," pungkasnya.