Pemerintah Izinkan Bank BUMN Hapus Kredit Macet UMKM
Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas bagi bank dan lembaga keuangan nonbank milik negara serta daerah untuk menghapus kredit macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (22/6/2026).
Langkah penyesuaian ini secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang memuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pelaksanaan penghapusan piutang tersebut tetap diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat.
“Dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tulis Pasal 250 beleid tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
Tantangan pada sektor ini sebelumnya sempat disorot oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang melihat adanya ketidakseimbangan antara ketersediaan dana dan penyerapan pasar.
“Memang dari sisi supply side, ada KUR [Kredit Usaha Rakyat]. KUR itu gede-gedean, tapi dia nggak punya demand. Makanya kredit macetnya naik kalau kita lihat," kata Aviliani, Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin.
Kondisi pasar yang lemah dinilai menempatkan banyak pelaku usaha kecil pada situasi yang sulit untuk berkembang.
"Mereka itu menjadi UMKM hanya untuk bertahan hidup. Tapi tidak bisa naik kelas," jelasnya.