Keluarga Jamin Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo pada Senin (22/6/2026). Langkah ini diambil setelah penyerahan tahap dua selesai dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan alasan di balik keputusan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut. Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin langsung.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Pihak kejaksaan mempertimbangkan kesediaan keluarga untuk menanggung segala risiko yang mungkin terjadi. Penjaminan ini memastikan kehadiran kedua tersangka dalam setiap agenda persidangan mendatang.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Selain jaminan dari keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga telah menandatangani komitmen tertulis untuk mendukung kelancaran proses hukum. Keduanya diwajibkan untuk menjaga situasi di masyarakat agar tetap kondusif.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, kejaksaan juga menerima aset sitaan yang menjadi barang bukti dari penyidik kepolisian. Sebagian besar barang bukti yang diserahkan berupa dokumen tertulis dan perangkat elektronik digital.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.