PN Jaktim Segera Sidangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Share

Kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah proses pelimpahan tahap II rampung pada Senin (22/6/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa penunjukan lokasi persidangan tersebut didasarkan pada keputusan resmi dari Mahkamah Agung. "Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah.

Meskipun tidak merinci alasan pemilihan lokasi persidangan, Marcelo menegaskan bahwa persidangan bakal dilaksanakan secepatnya karena perkara ini telah menyedot perhatian publik yang masif.

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur Marcelo Bellah. Pihak kejaksaan kini sedang mempersiapkan segala berkas dan administrasi dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," sambung Marcelo Bellah. Sebelum pelimpahan berkas sidang, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Marcelo Bellah. Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu sekali dengan jaminan pihak keluarga yang siap menanggung risiko hukum jika mereka mangkir. Merespons keputusan penangguhan penahanan tersebut, Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas kebebasan yang diberikan kepada dirinya dan Roy Suryo di Kejari Jakarta Selatan.

"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifauzia Tyassuma.

Dilansir dari SINDOnews, Dokter Tifa menyatakan komitmennya bersama tim hukum untuk terus membuktikan tudingan terkait ijazah tersebut. "And kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifauzia Tyassuma.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author