Kemendikbudristek Sanksi Sekolah yang Terapkan Tes Calistung Masuk SD
Larangan penerapan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi penerimaan murid baru sekolah dasar resmi diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Langkah sistemik tersebut diwujudkan melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan guna melindungi fase tumbuh kembang anak.
Kebijakan ini diambil karena wajib belajar tingkat dasar harus menjadi kelanjutan masa bermain anak yang edukatif, bukan beban akademik prematur. Pemerintah kini mengalihkan fokus masa transisi tersebut pada penguatan enam kemampuan fondasi dasar anak.
Penghapusan tes calistung ini berlandaskan pada prinsip pemenuhan hak pendidikan, sebab tidak seluruh anak di Indonesia berkesempatan mengenyam pendidikan anak usia dini. Pemberlakuan tes dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi anak-anak yang tidak sempat masuk PAUD.
Kemendikbudristek menilai kemampuan literasi dan numerasi dalam Kurikulum Merdeka harus dibangun bertahap serta menyenangkan, bukan lewat hafalan mekanis. Pemaksaan calistung sebelum anak siap secara kognitif dan emosional berisiko memicu kelelahan mental serta menurunkan kepercayaan diri mereka.
Fokus pendidikan anak usia 0-7 tahun dialihkan pada pengenalan nilai agama, keterampilan sosial, kematangan emosi, kognitif, motorik, dan pemaknaan belajar positif. Upaya ini dilakukan karena dunia anak merupakan masa bermain untuk belajar bersosialisasi dan memecahkan masalah.
Sekolah yang kedapatan tetap menyelenggarakan tes calistung secara sembunyi-sembunyi dapat dilaporkan oleh masyarakat ke Dinas Pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi kementerian. Praktik ilegal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.