Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh pihak kepolisian. Keputusan tersebut diambil usai adanya permohonan dari kuasa hukum serta pihak keluarga tersangka yang bertindak sebagai penjamin selama proses hukum berjalan, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026). Selain pertimbangan penjaminan oleh pihak keluarga, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif dan menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. Bersamaan dengan pelimpahan para tersangka, jaksa penuntut umum menerima 714 item barang bukti yang sebagian besar terdiri dari dokumen, gawai, dan media penyimpanan digital.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kejaksaan menyetujui permohonan tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka juga menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkap Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan barang bukti, jenis data yang diterima oleh jaksa penuntut umum mencakup berbagai dokumen fisik dan konten digital yang relevan dengan kasus tersebut. "Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author