Menteri ESDM Serahkan Masalah Kompensasi Listrik Padam ke PLN

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan keputusan pemberian kompensasi bagi konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir di berbagai daerah kepada PT PLN (Persero). Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/6/2026) seperti dilansir dari Detik Finance.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya ganti rugi bagi masyarakat belum bisa dipastikan oleh pemerintah selaku regulator. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan mengenai kompensasi tersebut sepenuhnya berada di dalam ranah operasional perusahaan penyedia listrik negara.

"Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sorotan tajam terhadap gangguan pemadaman listrik ini juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga swadaya tersebut menilai gangguan aliran energi yang terjadi belakangan ini bukan sekadar masalah teknis biasa melainkan persoalan serius.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menekankan bahwa ketika pemadaman terjadi, kualitas hidup dan hak-hak dasar konsumen secara langsung ikut dirugikan. Oleh karena itu, perusahaan negara tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan andal yang memenuhi standar mutu dari pemerintah.

"Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.

Manajemen pemadaman ini kemudian digugat oleh YLKI terkait transparansi tanggung jawab kepada publik. Lembaga ini mendesak agar ganti rugi diberikan secara otomatis tanpa perlu membebani masyarakat dengan prosedur pelaporan atau keluhan terlebih dahulu.

Mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut dinilai sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Jika indikator pemadaman melampaui ambang batas yang ditetapkan, hak konsumen wajib dicairkan segera.

"Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," ujar Rio Priambodo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author