Kemenhub Tunggu Finalisasi Perpres Potongan Aplikator Ojol Delapan Persen

Share

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026).

Dilansir dari Detik Finance, payung hukum untuk kebijakan baru tersebut saat ini masih diproses oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sehingga aplikator masih menerapkan potongan lama sebesar 20 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihak kementerian akan segera menindaklanjuti aturan baru tersebut setelah penyusunan regulasi di tingkat pusat selesai dilakukan.

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Dudy menambahkan bahwa penetapan waktu pemberlakuan regulasi tarif ini menuntut adanya koordinasi lebih lanjut antar-instansi pemerintahan.

"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy Purwagandhi.

Kebijakan penurunan potongan aplikator ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Terkait kepastian tanggal implementasi, jajaran menteri terkait belum memberikan rincian jadwal yang pasti.

"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, lambatnya penerapan aturan baru ini memicu kritik dari perwakilan serikat pekerja yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengeksekusi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," sebut Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Kamis (11/6/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author