Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Keputusan penangguhan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan dari keluarga dan kuasa hukum, yang mana pihak keluarga bertindak sebagai penjamin serta adanya komitmen kooperatif dari para tersangka. Dilansir dari berita detikcom dan Kompas TV, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 714 item yang didominasi oleh dokumen, gawai, dan diska lepas.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel.

Marcelo Bellah menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan perkara penodaan nama baik tersebut.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel.

Sementara itu, pihak tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat permohonan agar kliennya tidak ditahan telah diserahkan ke kantor kejaksaan sejak pagi hari sebelum proses pelimpahan selesai.

"Sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dan diterima pada pukul 08.25 (WIB). Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan atau tidak ditahan, karena memang ada perdebatan apakah sudah ditahan atau belum," jelas Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Refly Harun menyebutkan bahwa proses pemeriksaan administratif terhadap kedua kliennya sebenarnya telah selesai menjelang siang hari.

"Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk, itu sudah selesai sesungguhnya sebelum salat zuhur dan makan siang, ya kira-kira pukul 11.00 (WIB). Akhirnya hampir pukul 5 (sore) ini akhirnya kami mendapatkan kabar yang menggembirakan bahwa kedua beliau itu tidak ditahan," sambung Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Tim penasihat hukum kini akan mengalihkan fokus pada persiapan menghadapi proses persidangan dengan dasar aturan konstitusi.

"Dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional, dengan mengedepankan ilmu-ilmu hukum yang kita punyai. Sehingga apa yang ingin kita bela, katakan memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," tutur Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Di akhir penjelasannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang terus mengawal jalannya kasus ini.

"Terima kasih sekali lagi atas dukungannya. Dan mudah-mudahan dukungan itu tidak pernah surut. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih," ungkap Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa.

Setelah meninggalkan gedung kejaksaan tanpa status tahanan, Roy Suryo langsung mengutarakan rasa terima kasihnya kepada rekan seperjuangannya.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy Suryo, Tersangka.

Pada kesempatan yang sama, dr Tifa juga turut menyampaikan apresiasi kepada kepala negara karena meyakini adanya dukungan moral dalam proses hukum yang dihadapinya.

"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dr Tifa, Tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author