Jaksa Tuntut Pemilik PT Blueray Cargo Tiga Tahun Penjara

Share

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada persidangan yang digelar Senin (22/06/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, terdakwa John Field juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pidana pengganti. Selain pemilik perusahaan, dua petinggi PT Blueray Cargo lainnya turut menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.

Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan dituntut dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan tuntutan denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara pengganti.

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana mengenai korupsi. Aturan yang dilanggar mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang penyesuaian pidana yang berlaku.

"Menyatakan Terdakwa 1 John; Terdakwa 2 Dedy Kurniawan; dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan birokrasi bersih serta merusak citra Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan dan status para terdakwa yang belum pernah dihukum.

Jaksa penuntut umum meluruskan bahwa status hukum ketiga terdakwa tersebut bukan sebagai pelaku yang membantu pengungkapan perkara atau justice collaborator. Namun, pengakuan kooperatif dari para terdakwa selama persidangan menjadi alasan tuntutan yang diajukan lebih rendah dari ancaman minimal lima tahun penjara.

"Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka, itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," kata jaksa penuntut umum menjelaskan peran kesaksian terdakwa dalam membongkar kode penerima suap.

Keterangan dari pemilik perusahaan tersebut akan digunakan lebih lanjut oleh penegak hukum untuk memperkuat pembuktian dalam pengembangan perkara ini.

"Kalau dibilang justice collaborator tentunya tidak. Yang kami anggap bahwa menjadi alat bukti kami untuk nanti pembuktian selanjutnya salah satunya adalah di John Field dan kawan-kawan yang tadi," ujar jaksa penuntut umum memungkasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author