Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan dr Tifa dari Penahanan

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan pada pukul 16.58 WIB setelah tim jaksa penuntut umum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihak keluarga bersedia menjadi penjamin ditambah adanya surat pernyataan kooperatif dari para tersangka.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel.

Selain melimpahkan para tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sebanyak 714 item barang bukti kepada kejaksaan yang didominasi oleh berbagai bentuk dokumen.

"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," kata Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel.

Setelah dipastikan tidak menjalani masa penahanan di tingkat kejaksaan, tersangka Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada rekan sesama tersangka.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang," kata Roy Suryo, Tersangka.

Sementara itu, tersangka dr Tifa menyampaikan pesan khusus yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

"Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dr Tifa, Tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author