Presiden Prabowo Subianto Sahkan Revisi Undang-Undang Polri Terbaru
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (17/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, salinan perubahan aturan tersebut kini sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi jdih.setneg.go.id setelah melewati proses pengesahan di DPR RI.
Sebelum resmi diteken oleh Presiden, DPR RI telah mengesahkan regulasi ini dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna pembicaraan tingkat II tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, perwakilan pemerintah, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin krusial yang mengalami perubahan dalam undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian yang diatur di dalam Pasal 30.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy Hiariej saat Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlement, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Pemerintah memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme perpanjangan masa dinas aktif bagi perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal tersebut.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambungnya.
Selain ketetapan bagi perwira tinggi, Pasal 2 aturan peralihan juga memuat skema batas usia pensiun saat undang-undang mulai berlaku. Anggota Polri berumur 56 tahun akan mengikuti aturan baru, sedangkan anggota berumur 57 tahun mendapatkan perpanjangan pensiun hingga usia 59 tahun. Adapun bagi polisi yang menyentuh usia 58 tahun pada tahun ini, masa kerjanya dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun.
Regulasi terbaru ini juga membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat berkebutuhan khusus melalui ketentuan Pasal 21, yang memperbolehkan pengangkatan penyandang disabilitas menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan organisasi.
Di samping itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Kompolnas kini diberi mandat tambahan untuk menerima keluhan masyarakat, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan, serta memberikan pertimbangan mengenai kode etik profesi kepolisian.
Melalui penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyatakan bahwa langkah perubahan ini diambil demi menyesuaikan kebutuhan hukum, mengikuti perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.