PLN Permudah Layanan Aduan Gangguan Listrik Lewat Aplikasi

Share

Masalah kelistrikan yang datang mendadak kini tidak perlu lagi membuat masyarakat bingung atau repot keluar rumah untuk mencari bantuan petugas.

Seperti dilansir dari Detikcom, PT PLN (Persero) telah mempermudah penanganan kendala teknis aliran listrik melalui penyediaan layanan digital.

Pelanggan dapat memanfaatkan inovasi ini agar proses perbaikan berjalan lebih cepat tanpa harus menelepon atau datang langsung ke kantor layanan.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak PLN, terdapat beragam jenis kendala yang dapat diadukan secara mandiri oleh masyarakat.

Fasilitas pelaporan ini mengakomodasi aduan mengenai pemadaman listrik yang melanda area pemukiman sekitar maupun di rumah pribadi pelanggan.

Masyarakat juga bisa melaporkan error teknis pada perangkat kWh meter yang memunculkan notifikasi bertuliskan "PERIKSA".

Tidak hanya itu, akses pengaduan tersebut melayani urusan penyambungan baru, pengajuan perubahan daya, hingga hambatan pembayaran pada meteran pascabayar maupun prabayar.

Panduan Cara Lapor Melalui Aplikasi PLN Mobile

Prosedur pelaporan dimulai dengan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PLN Mobile pada gawai. Setelah masuk ke menu utama, pengguna tinggal menekan opsi "Pengaduan" untuk melanjutkan proses.

Berikut adalah rincian tahapan dalam mengirimkan laporan gangguan secara online:

1. Pilih jenis masalah yang sedang dihadapi, contohnya " Pengaduan Listrik Padam ".

2. Masukkan atau pilih Identitas Pelanggan (IDP) yang mengalami kendala.

3. Tentukan titik koordinat lokasi gangguan agar selaras dengan alamat yang terdaftar pada IDP.

4. Lengkapi detail alamat secara rinci, meliputi provinsi, kota, kecamatan, hingga kelurahan secara tepat.

5. Cantumkan acuan lokasi fisik seperti nomor rumah atau warna pagar guna mempermudah petugas mencari alamat.

6. Tulis penjelasan singkat mengenai masalah kelistrikan yang dialami dan sertakan dokumentasi foto kondisi lapangan.

Ketika semua data selesai dilengkapi, pelanggan cukup mengirimkan laporan dan menunggu tindakan lanjutan dari petugas di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Aplikasi digital Kelistrikan PLN
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author