Polri Ekstradisi Bos Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Share

Divhubinter Polri memulangkan buronan Interpol sekaligus bos Kresna Life, Michael Steven, ke Indonesia melalui jalur ekstradisi dari Kerajaan Maroko pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan tersangka dilakukan atas dugaan intervensi dana nasabah yang merugikan investor hingga Rp337,4 miliar. Sengkarut ini bermula saat Kresna Life mengalami gagal bayar polis produk asuransi K-LITA dan PIK pada tahun 2020.

Manajemen berdalih bahwa penundaan pembayaran klaim dipicu oleh masalah likuiditas portofolio investasi akibat dampak pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan kemudian menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pada Agustus 2020 sebelum akhirnya mencabut izin usaha Kresna Life secara resmi pada 23 Juni 2023. Michael Steven kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 13 September 2024 setelah diduga mengalirkan dana nasabah ke anak perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Kresna.

Pengejaran internasional membuahkan hasil setelah Set NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di luar negeri. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut penangkapan Michael terjadi pada 12 Maret 2026 lalu oleh Kepolisian Maroko.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," kata Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6). Proses hukum terhadap Michael Steven kini dilanjutkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri setibanya tersangka di tanah air. Penanganan perkara pidana ini berjalan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait keabsahan pencabutan izin usaha Kresna Life.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author