Polri Ekstradisi Buronan Kresna Life Michael Steven dari Maroko

Share

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) sekaligus bos Kresna Life, Michael Steven, ke Indonesia melalui jalur ekstradisi dari Kerajaan Maroko pada Minggu (21/6/2026).

Tersangka tersandung kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus penipuan produk asuransi K-Lita dan PIK ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian bagi para investor hingga mencapai Rp337,4 miliar.

Pengejaran terhadap Michael Steven berjalan setelah dokumen red notice miliknya diterbitkan sejak 19 September 2025 sebelum akhirnya terdeteksi dan diamankan di luar negeri. Otoritas kepolisian di Maroko menangkap tersangka pada 12 Maret 2026 setelah menerima permohonan resmi dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan mengajukan permohonan ekstradisi resmi melalui Kementerian Hukum serta Kementerian Luar Negeri.

"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri.

Proses serah terima fisik tersangka kemudian berlangsung di Maroko pada Sabtu (20/6/2026) sebelum langsung diterbangkan menuju Jakarta. Begitu tiba di tanah air, pengusaha asuransi ini segera diserahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lanjutan.

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ucap Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Selain Michael Steven, pihak kepolisian juga diketahui tengah mengupayakan perburuan terhadap buronan sektor jasa keuangan lainnya, termasuk pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Berdasarkan catatan penyidikan Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka yang terseret dalam pusaran perkara Kresna Life ini.

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutur Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri.

Para pelaku diduga menempatkan investasi premi dari nasabah melampaui batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada efek terafiliasi. Para tersangka juga dituding sengaja menyembunyikan laporan perkembangan nilai aktiva bersih dari para pemegang polis.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author