Satgas PASTI Tutup 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Share

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membekukan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas perdagangan kripto wajib mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari Detik Finance, regulasi mengenai Daftar Aset Kripto (DAK) yang dirilis Bursa Kripto telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.

Pihak otoritas mendeteksi maraknya promosi investasi tak berizin lewat media sosial, situs web, dan grup percakapan. Entitas ilegal tersebut kerap menjanjikan keuntungan pasti, bonus berkali-kali lipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko. Penawaran menggiurkan ini sayangnya tidak dibarengi dengan sistem pelindungan konsumen yang sah.

"Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan," tulis keterangan Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).

Guna menghindari kerugian finansial, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memeriksa aspek legalitas penyedia investasi terlebih dahulu. Pastikan perusahaan bersangkutan sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga yang berwenang. Masyarakat juga diminta memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan masuk dalam daftar resmi DAK. Langkah berikutnya adalah selalu bersikap kritis dan menghindari skema keuntungan yang tidak masuk akal.

Selain menyasar sektor digital, Satgas PASTI menghentikan operasi 27 entitas gadai swasta ilegal selama April sampai Mei 2026. Penindakan tegas ini didasarkan pada regulasi penguatan sektor keuangan di Indonesia. "Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tambah Satgas PASTI.

Merujuk pada Pasal 319 UU P2SK, batas waktu pemenuhan izin usaha pergadaian jatuh pada 12 Januari 2026. Keberadaan gadai swasta ilegal dinilai membebani masyarakat karena menerapkan bunga tinggi dan perjanjian yang tidak transparan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author