Pengadilan Korsel Vonis Mantan Menteri Kehakiman 25 Tahun Penjara

Share

Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sung Jae dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (22/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Park dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pemberontakan terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir tahun 2024.

Hukuman pidana ini dijatuhkan setelah hakim memeriksa tindakan Park yang mengumpulkan pejabat kementerian pada dini hari saat darurat militer berlaku. Ia terbukti memeriksa kapasitas ruang tahanan untuk mengantisipasi penangkapan tokoh-tokoh yang berseberangan dengan pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan peran krusial yang bersangkutan selama masa krisis politik tersebut berlangsung. Pihak pengadilan menilai Park memberikan instruksi langsung demi memuluskan kebijakan inkonstitusional itu.

"menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer… dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif"

sebut putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dikutip Yonhap.

Tuntutan awal dari jaksa penuntut umum sebenarnya lebih rendah daripada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Jaksa juga memberikan catatan khusus mengenai sikap terdakwa selama menjalani proses persidangan.

"mereduksi hukum menjadi alt pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menantang supremasi hukum"

kata jaksa penuntut Korsel.

Langkah hukum tegas ini juga telah menjerat mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang memicu kekacauan di pasar saham dan hubungan diplomatik. Yoon kini berstatus tahanan dan sedang mengajukan banding atas vonis seumur hidup, serta tambahan hukuman 30 tahun penjara akibat sabotase pengiriman drone ke Korea Utara.

Selain Park dan Yoon, jajaran pejabat kabinet era tersebut turut menerima vonis berat dari pengadilan. Mantan Perdana Menteri Han Duck Soo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min menerima hukuman sembilan tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author