Polrestabes Surabaya Tahan Mantan Pengurus Perbakin Tersangka Pencabulan Atlet

Share

Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL kini resmi menyandang status tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur.

Penahanan tersangka dilakukan di Mapolrestabes Surabaya setelah proses hukum berjalan. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16 Juni 2026)," ujar Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, dilansir dari Detikcom, Senin (22/6/2026).

Aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. JL disangkakan Pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban membeberkan rencana kepolisian untuk menggelar rekonstruksi perkara. Agenda rekonstruksi ini dijadwalkan akan mempertemukan korban dengan tersangka secara langsung di lokasi kejadian.

Kendati demikian, pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas rencana pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Reka ulang adegan rencananya bakal digelar di beberapa lokasi, termasuk area latihan menembak serta hotel tempat terjadinya tindak pencabulan.

Kasus yang menyeret mantan pengurus olahraga menembak ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik. Korban didapati merupakan seorang atlet perempuan di bawah umur yang tengah berada dalam program pembinaan cabang olahraga tersebut.

Pihak keluarga memaparkan sejumlah dugaan fakta yang berlangsung selama masa latihan dan pendampingan korban. Akibat tindakan itu, korban dilaporkan mengalami trauma emosional yang mendalam hingga memutuskan untuk berhenti dari olahraga yang telah ditekuninya selama dua tahun terakhir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author