Pemerintah Wajibkan Konten Kreator dan Seller Online Miliki NIB

Share

Konten kreator, influencer, hingga seller online kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha resmi. Ketentuan tersebut mengikuti pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan pemberlakuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dilansir dari Bloomberg Technoz. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi salah satu syarat untuk berjualan di berbagai platform digital.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen penting.

Persyaratan yang harus disiapkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler aktif. Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan informasi kegiatan usaha, termasuk jenis usaha, modal usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan omzet tahunan.

Cara Daftar NIB Secara Online

Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS di laman resmi oss.go.id dengan beberapa tahapan logis. Langkah pertama adalah login ke akun OSS atau melakukan registrasi apabila belum memiliki akun, lalu memilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Setelah masuk ke menu "Kelola NIB", pelaku usaha dapat memilih "Tambah Bidang Usaha", melengkapi informasi jenis usaha, dan memilih kode KBLI yang sesuai. Proses dilanjutkan dengan mengisi data teknis usaha, melakukan validasi risiko, melengkapi data lokasi usaha, serta menambahkan informasi produk atau jasa yang ditawarkan. Setelah menyimpan seluruh data usaha, pengguna memilih menu "Proses Penerbitan NIB", mengklik tombol "Terbitkan", dan menyetujui Pernyataan Mandiri.

Sistem kemudian akan menerbitkan dokumen NIB dalam format PDF yang dapat diunduh untuk digunakan sebagai legalitas usaha resmi.

Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha Digital

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB memberikan berbagai manfaat strategis bagi konten kreator dan seller online.

Daftar manfaat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Manfaat Keterangan
Legalitas usaha Menjadi identitas resmi pelaku usaha
Akses pembiayaan Mempermudah pengajuan kredit usaha
Jaminan sosial Mendukung akses kepesertaan jaminan sosial
Sertifikasi usaha Mempermudah pengurusan sertifikat halal, SPP-IRT, dan standar lainnya
Aktivitas perdagangan Menjadi syarat berjualan di sejumlah platform digital

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki NIB

Marketplace dapat memberikan label "Dalam Proses Legalisasi" bagi pelaku usaha yang belum memiliki dokumen NIB.

Pelaku usaha diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi perizinan tersebut.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, platform dapat membatasi hingga menonaktifkan akses akun penjual sesuai ketentuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author