Aturan Batas Usia Masuk TK B Minimal 5 Tahun Per Juli 2026
Ketentuan usia menjadi syarat utama dalam proses penerimaan murid baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) pada tahun ajaran baru 2026/2027. Pemerintah menetapkan bahwa batas usia masuk sekolah dihitung berdasarkan cut-off per tanggal 1 Juli 2026 demi menyesuaikan dengan jenjang pendidikan tujuan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari HaiBunda, setiap tingkatan pendidikan anak usia dini memiliki acuan rentang umur yang berbeda demi kesiapan psikologis anak.
Pelaksanaan penerimaan murid baru mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Kategori pendidikan terbagi menjadi satuan formal seperti TK Kelompok A dan TK Kelompok B, serta satuan nonformal yang meliputi Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak. Data dari Kemendikdasmen BBPMP Jawa Timur merinci aturan usia per 1 Juli 2026 untuk masing-masing jenjang sebagai berikut:
- Taman Penitipan Anak (TPA) dan PAUD sejenis: 2 sampai 6 tahun.
- Kelompok Bermain (KB) atau playgroup: 2 sampai 6 tahun, dengan prioritas anak usia 3 hingga 4 tahun.
- TK Kelompok A: minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
- TK Kelompok B: minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- TKLB: usia 4 sampai 6 tahun.
Penerapan batasan ini bertujuan agar peserta didik dapat menjalani proses belajar secara optimal tanpa mendapatkan tekanan psikologis.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Orang tua wajib membuktikan persyaratan usia calon murid dengan melampirkan beberapa dokumen resmi yang sah saat pendaftaran.
Berkas yang dibutuhkan meliputi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat sesuai domisili.
Selain itu, calon peserta didik juga harus sudah tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data kependudukan yang valid.
Sistem Seleksi Penerimaan
Berdasarkan panduan SPMB PAUD 2026, proses seleksi khusus akan diberlakukan jika jumlah pendaftar di suatu TK melebihi daya tampung kelas.
Pihak sekolah akan melakukan penyaringan calon murid baru secara berurutan, dimulai dari usia tertua hingga usia termuda.
Apabila terdapat kesamaan usia pada batas akhir daya tampung, maka waktu pendaftaran akan digunakan sebagai pertimbangan berikutnya untuk menentukan kelolosan.