Polres Metro Jakarta Utara Belum Terima Permohonan Restorative Justice Adam Deni
Polres Metro Jakarta Utara belum menerima permohonan penyelesaian perkara secara damai atau restorative justice dari selebgram Adam Deni, yang menjadi tersangka kasus pengrusakan ruko dan intimidasi menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian kini juga sedang mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang dipamerkan oleh tersangka saat melakukan aksi pengerusakan fasilitas usaha tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah formal dari pihak tersangka untuk mengajukan permohonan perdamaian terkait tindak pidana yang disangkakan.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna mendalami kepemilikan senjata yang dibawa oleh tersangka saat insiden terjadi.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Bima.
Penahanan terhadap Adam Deni telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan jeratan Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang pengerusakan.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka berargumen bahwa penggunaan airsoft gun tersebut disetarakan dengan senjata api karena dibawa ke luar area olahraga, dan berharap perkara ini dapat diselesaikan lewat jalur restorative justice.
"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu.
Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya Herwanto, Pengacara Adam Deni.
Herwanto menilai tindakan kliennya dipicu oleh emosi sesaat dan senjata yang dibawa bukan merupakan jenis senjata yang berbahaya.
"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya Herwanto, Pengacara Adam Deni.
Kasus ini bermula dari laporan resmi pemilik usaha mengenai perusakan fasilitas ruko yang terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan, Minggu (21/6).
Tersangka diduga melakukan perusakan terhadap properti ruko seperti papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi karena amarahnya akibat permintaan yang tidak dituruti.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Adam Deni dilaporkan kembali mendatangi lokasi pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB untuk merusak mobil korban sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Cilincing.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.