Kejati Jabar Periksa Wakil Bupati Indramayu Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu pada Senin, 22 Juni 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut dihadiri langsung oleh Syaefudin dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya membenarkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 tersebut.
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar.
Tindakan hukum ini merupakan penjadwalan ulang setelah Syaefudin sempat tidak menghadiri panggilan penyidik pada pekan sebelumnya dengan alasan kesehatan.
"Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung," kata Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 18 miliar.
Selain menetapkan Syaefudin, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menetapkan dua orang pejabat sekretariat kedewasaan berinisial IM dan AF yang masing-masing pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.