Mendag Kaji Penyaluran Minyakita Melalui Bulog dan ID Food
Kementerian Perdagangan membuka peluang untuk menyerahkan seluruh penyaluran minyak goreng rakyat atau Minyakita kepada Badan Usaha Milik Negara Pangan. Langkah tersebut melibatkan Perum Bulog dan ID Food.
Kebijakan ini dikaji untuk memperketat pengawasan di lapangan. Pemerintah ingin memastikan minyak goreng bersubsidi tersebut benar-benar dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas harga. Pemerintah juga berkomitmen memastikan tidak ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi Minyakita di tingkat konsumen, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Jadi, yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan porsi distribusi untuk BUMN Pangan," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Saat ini porsi minimal distribusi Minyakita oleh Badan Usaha Milik Negara Pangan berada di angka 35 persen. Angka tersebut sedang dihitung ulang agar dapat dinaikkan secara signifikan guna memotong rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang.
"Sekarang kan minimal 35%. Nah, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Ya, sudah kita hitung. Bisa aja misalnya di atas 50%," beber Budi.
Proses pengalihan penyaluran Minyakita secara total ke Badan Usaha Milik Negara Pangan tidak menampik peluang untuk mencapai 100 persen. Namun, Budi menekankan bahwa proses peralihan tersebut harus dilakukan secara bertahap.
"Nanti bertahap, tidak langsung. Karena gini, sebagian kan masih disalurkan oleh pedagang di pasar," terang Budi.
Penunjukan Bulog dan ID Food sebagai distributor tunggal diharapkan dapat mempermudah kontrol harga. Kedua lembaga ini akan langsung menunjuk pengecer resmi di pasar tradisional dengan skema harga D1 yang sudah diatur.
Sanksi berat disiapkan bagi para pedagang yang mencoba mencari keuntungan lebih dengan menjual di atas ketentuan. Pemerintah tidak segan-segan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam perdagangan.
"Sehingga kalau pengecer menjual sesuai HET kan juga sudah diuntungkan sebenarnya. Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food," jelas Budi.