Gunung Semeru Erupsi Lagi dan Merenggut Nyawa Penambang Pasir

Share

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi dengan tinggi kolom letusan mencapai 1.000 meter di atas puncak pada Senin (22/6/2026) pagi pukul 07.57 WIB.

Bencana ini terjadi di tengah duka setelah seorang penambang pasir manual bernama Very Irawan (33), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/6/2026) pagi akibat tertimbun endapan material panas.

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru saat ini berada pada Status Level III (Siaga). Berdasarkan laporan MAGMA Indonesia, gunung api tertinggi di Pulau Jawa ini merupakan yang paling aktif di Indonesia sepanjang tahun 2026 dengan catatan 1.305 kali letusan dari total 2.832 erupsi di seluruh tanah air.

"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Senin, 22 Juni 2026, pukul 07.57 WIB dengan tinggi kolom letusan teramate sekitar 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan laut (mdpl)," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, dalam laporan tertulis di Lumajang, Senin.

Sebelum letusan tersebut, Mukdas Sofian mencatat Semeru juga mengalami erupsi pada pukul 06.50 WIB dengan tinggi kolom abu 700 meter di atas puncak yang mengarah ke barat.

"Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar)," katanya.

Terkait jatuhnya korban jiwa di kawasan rawan bencana tersebut, Manajer Pusdalops BPBD Kabupaten Lumajang Dwi Nur Cahyo menjelaskan bahwa korban sempat mendapat perawatan medis sebelum mengembuskan napas terakhir.

"Korban meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD dr Haryoto," ujar Manajer Pusdalops BPBD kabupaten Lumajang Dwi Nur Cahyo, Minggu (21/6/2026).

Korban Very Irawan menderita luka bakar hingga 80 persen setelah tertimbun sisa material awan panas guguran (APG) sejak Sabtu (20/6/2026) dini hari akibat menambang secara ilegal pada malam hari.

Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, memaparkan bahwa material yang menimbun korban merupakan endapan lama dari peristiwa akhir November 2025 yang ternyata masih menyimpan suhu sangat tinggi.

"Jadi, kondisi materialnya masih panas, kalau terkena kulit bisa menyebabkan luka bakar," kata Isnugroho.

Isnugroho menegaskan bahwa lokasi tempat korban melakukan penambangan pasir tersebut merupakan wilayah berbahaya yang dilarang untuk beraktivitas.

"Korban juga menambang di zona yang dilarang," ujarnya.

Menanggapi insiden tersebut, Bupati Lumajang Indah Nyantadi menyatakan bahwa pemerintah daerah segera memperketat aturan dan menertibkan jam operasional kerja para penambang pasir di aliran lahar.

"Aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Semeru perlu memperhatikan batas waktu operasional yang aman," kata Indah dalam keterangannya di Lumajang, Minggu (21/6), dikutip dari Antara.

Pembatasan ini dirancang agar para pekerja tidak melakukan aktivitas pada malam hari karena visibilitas yang rendah menyulitkan pemantauan dinamika alam dan evakuasi mandiri.

"Pembatasan waktu tersebut merupakan langkah mitigasi penting untuk mengurangi risiko yang dapat timbul akibat perubahan kondisi alam di kawasan aliran material vulkanik," ujar Indah.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan akan terus mengedukasi seluruh elemen dari tingkat desa hingga koordinator lapangan untuk membangun kedisiplinan kerja yang aman.

"Kami terus reminding agar aktivitas penambangan memperhatikan waktu operasional yang aman. Hal itu penting agar para penambang memiliki ruang keselamatan yang lebih baik saat bekerja di kawasan rawan bencana Semeru," katanya.

Indah menambahkan bahwa langkah penertiban ini murni demi keselamatan jiwa dan bukan untuk membatasi ruang mencari nafkah bagi warga setempat.

"Aktivitas penambangan pada siang hingga sore hari memberikan peluang yang lebih baik bagi penambang untuk mengenali perubahan kondisi di lapangan, dibandingkan jika kegiatan dilakukan pada malam hari ketika visibilitas menurun dan potensi bahaya lebih sulit terdeteksi secara cepat," ujarnya.

Pemerintah daerah berkomunikasi aktif dengan masyarakat penambang agar regulasi waktu ini dipatuhi demi menghindari terulangnya kecelakaan serupa.

"Pembatasan waktu operasional itu bukan untuk menghambat mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan penambang dan warga di sekitarnya," katanya.

Hingga saat ini, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih merekomendasikan masyarakat untuk mengosongkan sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari pusat erupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author