KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di wilayah Bali pada akhir pekan lalu terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Ditjen Imigrasi periode 2019-2025. Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari operasi tersebut.
Lokasi yang disasar meliputi Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Senin (22/06/2026).
Bersamaan dengan rangkaian penggeledahan itu, KPK juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan dana hasil pemerasan dan gratifikasi, serta penelusuran asal-usul aset yang telah disita sebelumnya.
Secara keseluruhan, lembaga antirasuah ini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian tahun anggaran 2022-2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan aliran dana mingguan yang mengalir kepada salah satu tersangka saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Meminta jatah melalui JS [Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra]. Kemudian, JS [Jaya] memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2026).
Selain Silmy Karim, daftar tersangka lain dalam perkara ini meliputi mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan mantan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran internal Subdit Izin Tinggal, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benardiansyah.