Polisi Selidiki Asal-usul Airsoft Gun Milik Tersangka Adam Deni

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menyelidiki kepemilikan senjata jenis airsoft gun yang digunakan oleh tersangka Adam Deni Gearaka saat melakukan aksi pengrusakan sebuah rumah toko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) malam.

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah pria berinisial ADG tersebut mengamuk dan mengintimidasi korban, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi kini mendalami bagaimana tersangka memperoleh senjata tersebut dengan melibatkan pemeriksaan saksi ahli.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara dan menghadapi jeratan pasal berlapis atas tindakannya. Polisi menerapkan aturan hukum pidana terbaru terkait penguasaan benda yang diduga senjata api serta pasal mengenai perusakan properti.

"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Bima.

Akibat perbuatan tersebut, Adam Deni diancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun untuk kasus perusakan ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura. Selain itu, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara juga menantinya terkait kepemilikan senjata, sementara kerugian materiil korban mencapai Rp15 juta.

"Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima.

Aksi nekat ini dipicu oleh kekesalan tersangka kepada pemilik ruko terkait permasalahan yang melibatkan teman dekatnya. Teman wanita tersangka diketahui merupakan mantan karyawan di toko kosmetik dan barang pecah belah tersebut.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan intimidasi. Berdasarkan pemeriksaan, ia juga mengancam beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian menggunakan airsoft gun tersebut.

"Sehingga tersangka ADG ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," tuturnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih terus mendalami keterangan dan pengakuan yang diberikan oleh tersangka. Status Adam Deni telah resmi dinaikkan sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author