Polisi Tangkap Adam Deni Terkait Perusakan Ruko di Jakarta Utara
Selebgram Adam Deni Gearaka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus perusakan sebuah ruko serta pemameran senjata api di kawasan Jakarta Utara, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026). Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara akibat tindakan intimidasi dan pengrusakan fasilitas usaha milik korban. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Penetapan pasal tersebut membuat sang selebgram menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup signifikan atas kerugian materiil belasan juta rupiah yang diderita oleh pemilik tempat usaha.
"Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," jelas Bima. Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat tersangka dipicu oleh masalah pribadi yang melibatkan rekan dekatnya dengan pemilik properti.
"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," ujar Bima. Kemarahan tersebut meluap hingga tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum terhadap fasilitas di sana.
"Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP," pungkasnya. Di sisi lain, laporan resmi dari pihak korban menjadi dasar awal bagi kepolisian untuk bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. "Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6).
Tersangka ditengarai mengamuk lantaran keinginannya ditolak, sehingga merusak sejumlah fasilitas seperti papan reklame, dinding pembatas, hingga perabot toko.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi. Aksi vandalisme tersebut tidak berhenti di situ saja, karena tersangka dilaporkan kembali mendatangi ruko pada hari berikutnya untuk merusak kendaraan korban. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.