KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan sikap terbuka terhadap proses hukum tersebut dan menginstruksikan seluruh jajarannya di lapangan untuk bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (22/6/2026). "Ya makanya saya bilang tadi saya mendapatkan info dan laporan juga saya langsung kasih apa namanya instruksi untuk petugas yang ada di lapangan pada saat itu di Bali untuk bersikap kooperatif," kata Hendarsam di Kementerian Imigrasi dan Permasyaraktan (Kemenimipas), Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hendarsam juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah melakukan evaluasi internal menyusul bergulirnya kasus ini di KPK, serta meminta agar akses diberikan secara penuh demi kelancaran penyelidikan.
"Kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang," sebut Hendarsam, Direktur Jenderal Imigrasi. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kasus keimigrasian yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, di mana penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah Silmy dan menyita uang tunai senilai Rp 293,25 juta dalam berbagai pecahan mata uang.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK pada Jumat (19/6). Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar tersangka tersebut meliputi Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta seorang staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Benar.