Pengadilan New York Menangkan Hak Embrio IVF Mantan Istri
Seorang wanita di Amerika Serikat bernama Erin Millender memenangkan hak asuh atas dua embrio hasil program In Vitro Fertilization (IVF) pascaperkara perceraian dengan mantan suaminya, Adam Rubin. Dilansir dari HaiBunda, sengketa hukum panjang ini terjadi karena Rubin meminta embrio dimusnahkan, sementara Millender ingin menggunakannya sebagai kesempatan terakhir memiliki anak biologis. Perkara perebutan embrio ini menjadi salah satu kasus paling kontroversial yang disorot oleh media asing.
Perselisihan bermula ketika hubungan keduanya memburuk selama proses IVF yang menguras fisik dan emosional, hingga berujung pada gugatan cerai dari pihak Rubin. Sebelumnya, pasangan ini menandatangani perjanjian dengan klinik fertilitas untuk menyerahkan keputusan masa depan embrio kepada pengadilan jika terjadi perceraian. Hakim Theresa Ciccotto yang mengadili kasus tersebut akhirnya berpihak kepada kepentingan Millender.
"Jika ada satu hal yang menurut pengadilan benar dan dapat dipercaya, itu adalah rasa urgensi penggugat untuk memiliki anak karena usianya yang terus bertambah. Sementara itu, tergugat selalu dapat membangun keluarga kapan saja di masa depan, dengan orang lain," ujar Theresa Ciccotto, Hakim Pengadilan.
Keputusan hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa peluang reproduksi Millender sangat terbatas oleh faktor usia, berbeda dengan mantan suaminya yang masih bisa membangun keluarga di masa depan. Berdasarkan analisis profesor hukum Ben Carpenter terhadap 129 hakim, pengadilan tingkat banding di AS memang cenderung melindungi hak pihak yang tidak ingin dipaksa menjadi orang tua, namun kasus Millender menjadi pengecualian di tingkat pertama. Segera setelah putusan keluar dan sebelum pihak mantan suami mengajukan banding, Millender langsung menjalani prosedur transfer embrio pada 14 Januari hingga dinyatakan berhasil hamil. Melalui kuasa hukumnya, Millender menawarkan kesepakatan bersedia membesarkan anak tersebut sendiri tanpa menuntut tunjangan anak (child support) dari Rubin, asalkan hak asuh sepenuhnya tetap berada di tangannya.