Kemendikdasmen Perbarui Aturan Batas Usia Masuk Sekolah Dasar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperbarui regulasi batas usia calon murid Sekolah Dasar melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Kamis, 21 Mei 2026 di Jakarta.
Kebijakan baru ini memberikan kelonggaran bagi anak di bawah usia 7 tahun untuk memulai pendidikan dasar tanpa kewajiban memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak maupun mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026 tersebut dirancang inklusif dengan membuka empat jalur seleksi resmi yang melibatkan sekolah negeri maupun swasta, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Langkah strategis ini diterapkan untuk menggeser fokus pendidikan nasional dari pemenuhan akses menuju perwujudan mutu yang merata di ruang kelas.
Pemerintah daerah kini didorong untuk melakukan perencanaan daya tampung secara matang agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan kesiapan anak menjadi indikator utama dalam seleksi baru ini.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, mereka wajib melampirkan bukti legitimasi kesiapan psikis dan bakat khusus.
"Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," kata Gogot Suharwoto.
Selain memberikan fleksibilitas usia, kementerian melarang pihak sekolah dasar menjadikan ijazah pendidikan anak usia dini sebagai dokumen wajib kelulusan masuk.
"Maka dari itu disiapkan empat jalur, ya. Jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi," ujarnya.
Melalui pembagian kategori tersebut, instansi terkait berharap seluruh anak dapat terakomodasi dengan baik sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masing-masing keluarga.
"Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini bisa mengakomodir semua anak dengan kategori masing-masing," lanjutnya.
Gogot Suharwoto juga mengingatkan bahwa sekolah tidak diizinkan melaksanakan pengujian kemampuan akademik dasar bagi calon peserta didik baru.
"SPMB tidak hanya untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta," katanya.
Skema zonasi dalam jalur domisili ditargetkan mampu menghapus stigma sekolah favorit meskipun realitas di lapangan masih menghadapi kendala manipulasi data kependudukan.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan ya. Jadi sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto.
Orang tua yang anaknya belum memenuhi syarat usia formal kini diwajibkan menyertakan rekomendasi tertulis dari tenaga ahli psikologi yang berwenang.
"Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya psikolog yang terpercaya," ujarnya.
Pelarangan metode evaluasi calistung dalam proses seleksi tingkat dasar bertujuan agar anak tidak terbebani secara psikologis sebelum memulai sekolah.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," pungkasnya.
Kebijakan relaksasi umur ini mendapat sambutan positif dari legislatif karena menjawab keluhan masyarakat terkait anak putus sekolah akibat batasan administratif.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang launched terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Parlemen saat ini sedang mengintegrasikan kepastian hukum mengenai penghapusan hambatan usia tersebut ke dalam agenda legislasi nasional.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," katanya.
Menurut laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, sosialisasi juknis SPMB daring terus dikawal guna mencegah ketidakakuratan data afirmasi serta praktik pemalsuan dokumen mutasi kerja orang tua.