Drama Korea Teach You A Lesson Soroti Kasus Perundungan dan Aturan Hukum Sekolah
Drama Korea berjudul Teach You A Lesson tengah menarik perhatian besar dan menjadi tontonan teratas di platform Netflix secara global. Serial ini viral karena menyajikan kisah tentang sebuah badan khusus di bawah kementerian pendidikan yang menghukum pelaku perundungan secara tegas. Seperti dikutip dari Detikcom, tayangan ini menggambarkan perjuangan dalam membela nasib guru serta mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Institusi yang disorot dalam cerita tersebut bernama Biro Perlindungan Hak Pendidikan (BPHP). Lembaga fiktif ini didirikan akibat hilangnya rasa hormat murid terhadap tenaga pendidik. Dalam alurnya, berbagai sekolah digambarkan menghadapi persoalan pelik mulai dari aksi kekerasan, peredaran narkotika, hingga tindakan semena-mena terhadap guru.
Guna mengatasi krisis sosial yang melanda dunia pendidikan tersebut, Majelis Nasional bersama Menteri Pendidikan setempat mengesahkan Amandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Guru. Kehadiran BPHP menjadi instrumen penting untuk menegakkan keadilan bagi para korban.
Serial Teach You A Lesson mengemas konflik tersebut dalam 10 episode dengan fokus persoalan yang berbeda pada setiap bagian. Bagian awal menceritakan konflik siswa pelaku perundungan yang bertindak arogan karena orang tuanya merupakan politikus berkuasa. Kondisi tersebut membuat pihak sekolah terkesan tidak berdaya sebelum akhirnya tim BPHP turun tangan langsung. Konflik kemudian berkembang pada cerita kelompok sekolah yang melakukan penganiayaan serta oknum pembuat konten yang memfitnah gurunya demi popularitas di media sosial.
Persoalan lain yang diangkat meliputi dampak buruk ketergantungan judi digital dan pinjaman ilegal yang menjerat siswa hingga merugikan keluarga. Kasus paling berat digambarkan melalui investigasi pembunuhan guru oleh muridnya sendiri yang sempat lolos dari hukuman maksimal akibat faktor usia. Secara menyeluruh, drama ini memperlihatkan dampak psikologis yang dialami korban perundungan mulai dari kecemasan, stres, hingga depresi. Kasus-kasus tersebut kerap kali hanya diselesaikan melalui jalur mediasi komite sekolah yang kurang memberikan rasa keadilan.
Terdapat beberapa kutipan dari dialog dalam drama ini yang kemudian viral di berbagai media sosial. "Dunia akan hancur kalau orang dewasa takut kepada anak-anak." "Mintalah pertolongan. Pertolongan akan datang jika kau meminta tolong."
"Jika kau tak bicara, tak ada yang tahu ketidakadilan ini. Jika kau cuma meringkuk (diam), mereka tak akan tahu apa kesalahan mereka."
Perbandingan Regulasi Perlindungan Pendidikan di Indonesia
Lembaga Pengawas Hak Anak dan Pendidikan
Di Indonesia sendiri, jaminan terhadap hak perlindungan dalam dunia pendidikan telah diatur melalui instrumen hukum nasional. Pengawasan operasionalnya melibatkan kementerian terkait serta sejumlah komisi independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM. Selain itu, terdapat keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pada tatanan operasional di sekolah, penanganan kasus kekerasan ditangani oleh Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas Tim PPK). Sementara itu, untuk lingkungan perguruan tinggi, penanganan dilakukan oleh satgas khusus tingkat kampus.
Pembaruan Aturan Hukum dan Program Sekolah Aman
Sektor kementerian pendidikan sebelumnya menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023. Aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) tersebut menjadi payung hukum penanganan diskriminasi. Namun, regulasi itu kini telah dicabut dan digantikan dengan aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan ini mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) demi menjaga ekosistem belajar. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan BSAN. Keputusan ini memuat langkah konkret penanganan pelanggaran kode etik seperti tindakan tidak menghormati guru.
Aturan baru ini juga menjangkau penindakan terhadap kekerasan fisik, penipuan, fitnah, pemerasan, hingga aktivitas perjudian di lingkungan sekolah. Langkah penyusunan regulasi ini berjalan seiring dengan pemisahan struktur kementerian menjadi beberapa bagian materiil.
Melalui pembagian struktur baru tersebut, urusan pendidikan dasar kini berada di bawah pengelolaan Kemendikdasmen secara mandiri. Di sisi lain, pencegahan tindakan kekerasan untuk tingkat perguruan tinggi masih berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.