IDI Protes Tuntutan Pidana Dokter Ratna dalam Kasus Kematian Pasien

Share

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr Ratna terkait kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Kamis (18/6/2026).

Organisasi profesi kedokteran tersebut menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan nasional, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. IDI juga menyoroti penggunaan saksi ahli oleh jaksa penuntut umum yang dinilai tidak memenuhi kriteria kompetensi dan pengalaman praktik yang setara.

"IDI turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien atas nama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah. Kami juga prihatin terhadap tuntutan pidana terhadap dr Ratna," kata Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).

Slamet menjelaskan penjatuhan sanksi pidana terhadap dr Ratna dikhawatirkan memicu keengganan para dokter untuk memberikan layanan konsultasi di luar jam kerja. Penolakan tersebut pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan pasien yang membutuhkan penanganan darurat.

"Jika dr Ratna dipidana, dikhawatirkan dokter akan menolak konsul secara on call di luar jam kerja sehingga masyarakat dan pasien yang dirukigan," ujar Slamet.

Slamet menambahkan bahwa pelayanan medis yang diberikan oleh dokter bersifat upaya maksimal dan tidak bisa menjamin kesembuhan pasien secara mutlak.

"Pelayanan profesi dokter terhadap pasien merupakan upaya maksimal berdasarkan keilmuan kedokteran, tidak menjanjikan hasil atau menjamin kesembuhan," ujar dia.

IDI menegaskan penyelesaian sengketa medis seharusnya mendahulukan jalur administrasi melalui mekanisme etik dan disiplin profesi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Organisasi tersebut meminta Menteri Kesehatan membentuk dewan pengawas Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi dokter on call.

Kasus hukum ini berawal saat pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah setelah sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda. Saat masuk ke instalasi gawat darurat (IGD) dengan gejala demam dan muntah, dr Ratna yang tidak berada di lokasi memberikan instruksi penanganan awal melalui telepon.

Kondisi AR kemudian memburuk akibat gangguan jantung hingga dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Keluarga pasien melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi dari MDP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author