IDI Nilai Putusan Kasus Dokter Ratna Setia Asih Berpotensi Picu Preseden Buruk

Share

Ikatan Dokter Indonesia menilai putusan hukum terhadap dr Ratna Setia Asih berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Detik Health pada Jumat (18/6/2026).

Organisasi profesi tersebut menganggap tindakan dr Ratna yang memberikan konsultasi medis melalui telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit merupakan hal lazim di berbagai daerah dan tidak menyalahi standar operasional prosedur.

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto mengingatkan perlunya kehati-hatian dari majelis hakim dalam memutus perkara ini karena besarnya dampak psikologis terhadap para dokter di dalam ekosistem pelayanan kesehatan.

"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).

Kekhawatiran pemidanaan ini disebut dapat memicu perubahan perilaku dalam pengambilan keputusan klinis oleh sekitar 220 ribu dokter yang menjadi anggota IDI. Terlebih, penanganan medis tersebut dinilai tidak memiliki unsur kesengajaan pidana melainkan murni untuk menyembuhkan pasien.

"Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegas dr Slamet Budiarto, Ketua Umum IDI.

Pihak asosiasi juga menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang memilih tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun, meskipun aturan hukum yang digunakan membuka celah pemberian sanksi berupa denda. Hingga saat ini, IDI mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author