Richard Lee Hadapi Sidang Kasus Perlindungan Konsumen di PN Tangerang
Dokter Richard Lee menyatakan kesiapan untuk menghadapi seluruh rangkaian persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Langkah hukum tersebut diambil untuk membeberkan fakta yang sebenarnya di meja hijau karena pengadilan dinilai sebagai tempat paling tepat untuk menguji kebenaran data dari kedua belah pihak. Richard Lee memilih tidak lagi merespons tudingan pelapor di media sosial demi menghindari penggiringan opini selama proses penyelidikan kepolisian.
"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard Lee.
Pihaknya menegaskan bahwa jawaban resmi hanya akan disampaikan di hadapan majelis hakim dengan menyertakan bukti-bukti yang sah.
"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran. Kita keluarkan semua data kita di sini," tegas Richard Lee.
Dalam pembelaannya, praktisi kesehatan yang telah berkarir selama belasan tahun ini menjamin seluruh produk yang dipermasalahkan, termasuk serum rambut, telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"15 tahun saya nggak pernah jual produk tanpa izin edar. Semua produk yang saya jual BPOM. Saya nggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, ada hidrokuinon yang membahayakan orang, yang bisa bunuh orang," tegas Richard Lee.
Meski masa penahanan memengaruhi kondisi fisiknya, ia menyatakan telah mengikhlaskan proses hukum ini hingga tahap putusan dan meminta publik untuk mengawal persidangan secara terbuka.
"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," pungkas Richard Lee.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Doktif atas produk milik Richard Lee yang dinilai tidak sesuai hasil uji laboratorium. Akibat kelengkapan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Richard Lee kini ditahan di Lapas Pemuda Tangerang dan berkomitmen untuk tetap hadir di persidangan meski sempat mengalami gangguan kesehatan lambung kronis.