Kemnaker Buka Peluang Tinjau Aturan Pekerja Outsourcing

Share

Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang untuk mengevaluasi regulasi mengenai sistem pekerja alih daya atau outsourcing setelah menerima masukan dari berbagai pihak ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026). Langkah peninjauan ulang terhadap Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya ini diambil setelah adanya aspirasi dari kelompok pengusaha dan serikat pekerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. "Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah masih belum memberikan kepastian mengenai potensi pengurangan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya tersebut.

"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perbaikan aturan tersebut wajib melalui mekanisme diskusi resmi bersama seluruh elemen yang terlibat.

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tutur Yassierli. Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, juga telah meminta agar aturan terkait ketenagakerjaan ini diperketat.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," sebut Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author