KNKT Ungkap Masinis KA Argo Bromo Mengerem 1,3 Kilometer Sebelum Tabrakan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan pengereman sepanjang 1,3 kilometer sebelum menabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5) di Jakarta.
Dilansir dari CNN Indonesia, Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa jarak pengereman yang dilakukan oleh masinis tersebut belum cukup untuk menghentikan laju kereta guna menghindari kecelakaan.
"Sebetulnya masinis, saya ingin menceritakan masinis itu sudah mulai ngerem di 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan, Pak," ujar Soerjanto.
Ketua Komisi V DPR Lasarus selaku pimpinan rapat langsung memberikan respons terhadap pemaparan tersebut dengan menanyakan standar jarak aman pengereman kereta api.
"Ini kereta ini bener-bener aman butuh berapa kilo Pak ngerem baru aman berhenti?" Tanya Lasarus.
Soerjanto kemudian memberikan penjelasan mengenai estimasi jarak pengereman maksimal yang dibutuhkan oleh rangkaian kereta.
"Nah, kalau dia melakukan pengereman secara maksimal, itu kira-kira kurang lebih antara 900 sampai 1.000 meter Pak," jawab Soerjanto.
Menurut penjelasan Soerjanto, masinis KA Argo Bromo tidak mengoperasikan rem secara maksimal karena mengikuti instruksi dari pusat kontrol.
"Jadi masinis tidak melakukan pengereman maksimum karena informasi yang diterima dari PK Timur rem dikit-dikit dan sambil bunyikan klakson," kata Soerjanto.
Melanjutkan laporannya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Soerjanto menyampaikan kronologi awal kejadian yang melibatkan beberapa rangkaian kereta di lintas tersebut.
"Pada kesempatan ini kami dari KNKT melaporkan awal investigasi kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Pada presentasi ini, kami hanya menyajikan data faktual, tidak terkait analisis dan tidak ada kesimpulan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan. Namun dari presentasi kami nanti bisa diambil beberapa pemahaman kenapa kecelakaan tersebut bisa terjadi," kata Soerjanto.
Berdasarkan data KNKT, KRL KA 5568A terlambat 8 menit dari jadwal saat berangkat dari Stasiun Bekasi, sementara KA Argo Bromo Anggrek melintas 3 menit lebih cepat dari jadwal semula.
"Kami coba tampilkan bahwa KA 5568A mengalami keterlambatan sekitar 8 menit berangkat Stasiun Bekasi, sedangkan KA Argo Bromo Anggrek lebih cepat 3 menit melintas Stasiun Bekasi dan lebih cepat dari waktu yang kedatangan di Stasiun Bekasi Timur. Masinis Argo Bromo Anggrek sudah melakukan upaya pengereman 1,3 km dari Stasiun Bekasi Timur, tetapi upaya pengereman tidak cukup, dan masinis juga membunyikan klakson atau semboyan 35, karena di depannya masih ada KRL dan pengereman tidak berhasil," terang Soerjanto.
KNKT juga menemukan kendala visibilitas masinis akibat gangguan cahaya dari lingkungan sekitar rel serta adanya kendala pada sistem komunikasi radio lokomotif.
"Jadi ini kami mengikut di dalam kabin lokomotif, juga di kabin KRL, kita melihat malam situasinya, jadi masinis kesulitan untuk melihat sinyal pengulang, karena adanya pencahayaan dari lampu-lampu pasar dan rumah di sekitar rel. Jadi terdapat sumber cahaya dari rumah warga maupun lampu penerangan jalan, dengan intensitas dan warna yang menyerupai aspek sinyal pengulang tersebut," ujarnya.
Kecelakaan bermula saat taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga mogok di perlintasan sebidang dan tertemper KRL KA 5181, sehingga membuat KRL KA 5568A di belakangnya berhenti darurat sebelum akhirnya ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek.
"Salah satu penyebabnya sinyal di Stasiun Bekasi yang tidak bisa mendeteksi KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Selain itu ada hambatan pencahayaan di sinyal pengulang dan masalah komunikasi turut menjadi penyebab kecelakaan tersebut terjadi," pungkas Soerjanto.
Terkait kejadian ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyatakan bahwa kepolisian telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai tersangka.
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Gefri Agitia saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (21/5).