Unram Nonaktifkan Dua Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Rektorat Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, menonaktifkan dua oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap empat orang mahasiswi pada Senin, 18 Mei 2026. Kasus dugaan kekerasan seksual bermodus candaan seksis ini sedang ditangani intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram.
Langkah penonaktifan sementara tersebut diambil pihak universitas guna memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Rektor Unram menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bersih dari segala bentuk tindakan asusila.
"Kami sedang proses," kata Sukardi, Rektor Unram.
Pihak rektorat juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual, baik yang berupa fisik maupun verbal. Kebijakan tegas ini diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh civitas akademika di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
"Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara," imbuh Sukardi, Rektor Unram.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas PPKS Unram, laporan mengenai tindakan indisipliner tersebut bersumber dari aduan empat orang mahasiswi FHISIP. Peristiwa pelecehan itu dilaporkan terjadi sekitar bulan April 2026 melalui media ruang kelas tatap muka, kuliah daring, serta pesan aplikasi WhatsApp.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi menjelaskan bahwa pihak satgas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa para saksi. Salah satu oknum dosen yang dilaporkan bahkan diketahui pernah menerima sanksi atas kasus serupa sebelumnya.
"Kita sudah terima laporannya, kita sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang dari 30 hari kita sudah mengeluarkan rekomendasi," kata Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Pihak Satgas PPKS merinci bahwa pengaduan yang masuk terbagi menjadi dua berkas perkara yang berbeda. Satu orang dosen dilaporkan secara bersamaan oleh tiga orang mahasiswi, sedangkan satu oknum dosen lainnya diadukan oleh satu orang pelapor.
"Tapi semuanya itu adalah kekerasan seksual verbal, lebih ke verbal. Candaan-candaan seksis gitu. (Terlapor) ngomong yang tidak pada tempatnya," jelas Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Hingga saat ini proses klarifikasi baru berhasil dilakukan terhadap salah satu dosen terlapor. Satgas PPKS Unram telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk memeriksa dosen kedua guna melengkapi berkas rekomendasi.
"Karena kan di depan kelas candaan-candaan seksis gitu, didengar oleh yang lain," ungkap Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Terkait bobot sanksi yang membayangi kedua terlapor, Satgas PPKS menyatakan bahwa jenis hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara berulang, oknum dosen berstatus ASN tersebut terancam sanksi pemecatan.
"Kita belum mengambil keputusan, tapi kan kita punya kewenangan untuk memberikan sanksi ringan, sedang, sampai berat. Nah, nanti kita lihat," kata Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh warga universitas agar tidak menganggap remeh ujaran bermuatan sensual. Satgas PPKS mengimbau semua pihak untuk menjaga etika berkomunikasi di lingkungan akademik.
"Kalau di kampus lain mungkin tidak ada Satgas, tidak ada sanksi. Tapi kalau Unram jangan coba-coba. Termasuk chat grup dan segala macamnya jangan coba-coba lagi di Unram, baik mahasiswa maupun dosen sama sanksinya," tegas Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Pernyataan serupa mengenai bentuk pelecehan juga dikonfirmasi melalui pemberitaan Detikcom yang mengutip keterangan lanjutan mengenai isi aduan para mahasiswi. Tindakan verbal yang dilakukan terlapor disinyalir menggunakan modus mencairkan suasana perkuliahan.
"Ada dua orang dosen yang diadukan. Satu orang diadukan oleh tiga korban dan satunya lagi baru satu orang pelapor," ungkap Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Bentuk rayuan sensual tidak hanya dilontarkan secara tatap muka di dalam ruang kelas atau area yang tidak terjangkau kamera pengawas (CCTV). Para korban mengaku turut menerima pesan teks yang menjurus ke arah hubungan intim di luar jam kuliah.
"Lebih pada candaan seksis dan rayuan (mesum). Jadi, tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual," ujar Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Satgas PPKS menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan tanpa mengesampingkan kondisi psikologis korban. Pendampingan psikologis secara berkala terus diberikan kepada keempat mahasiswi selama proses penanganan internal berlangsung.
"Modusnya ini candaan saja. Ada yang secara online dan offline. Saat mengajar juga melakukan candaan sensual dengan tujuan memecah suasana. Jadi, belum kami ketahui motifnya," imbuhnya Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Meskipun ada tindakan sentuhan fisik luar seperti memegang bagian bahu serta pinggang, satgas mengonfirmasi tidak ada sentuhan pada organ vital. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada pemenuhan unsur pelanggaran etik kekerasan seksual nonfisik.
"Walaupun candaan, kan nggak bisa dibiarkan. Tapi belum ada sampai ke kekerasan fisik," imbuh Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Dalam wawancara terpisah bersama media NTBSatu pada Minggu, 17 Mei 2026, Joko mengutarakan perkembangan awal laporan tersebut sebelum dikeluarkannya keputusan penonaktifan oleh rektorat. Laporan resmi dari para mahasiswi FHISIP telah dicatat secara berkala oleh tim satgas kampus.
“Iya, kami menerima dua laporan. Terlapornya ada dua dosen,” katanya kepada NTBSatu Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Berdasarkan kronologi awal, rentetan peristiwa pelecehan nonfisik ini mulai terjadi sejak bulan April 2026 di beberapa lokasi lingkungan universitas. Selain ruang kelas, korban melaporkan adanya tindakan pelecehan di ruangan khusus yang minim pengawasan visual.
“Jadi tidak hanya di kelas. Ada di ruang lain juga,” ujar Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Untuk saat ini, Satgas PPKS Unram menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian mekanisme internal universitas terlebih dahulu sesuai dengan permohonan dari para korban. Penanganan perkara ke ranah hukum pidana masih menunggu perkembangan hasil rekomendasi tim investigasi.
“Korban sementara meminta penanganan di Satgas dulu. Nanti kami lihat,” ucapnya Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Meningkatnya grafik pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan Unram dipandang sebagai indikator positif terhadap pulihnya kepercayaan korban. Hal ini sekaligus mematahkan normalisasi terhadap gurauan seksis yang selama ini kerap diabaikan di institusi pendidikan.
“Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal,” ucapnya Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Transparansi penanganan kasus dipastikan akan tetap dikedepankan oleh Satgas PPKS Unram hingga dikeluarkannya putusan sanksi final oleh Rektorat. Penjadwalan pemanggilan saksi ahli serta dosen terlapor kedua akan menjadi agenda utama tim kerja satgas dalam satu pekan ke depan.
“Seperti yang sebelum-sebelumnya. Kami tidak hanya menindaklanjuti laporan, tapi juga memberikan pendampingan kepada korban,” tandasnya Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.