Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha
Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha sejak 8 Juni 2026 lalu, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (18/6/2026). Kebijakan legalitas ini menyasar pedagang di platform digital seperti TikTok Shop hingga Shopee.
Kewajiban kepemilikan izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah penertiban ini diiringi pemberian masa tenggang pemenuhan perizinan selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pedagang baru.
Pemerintah menilai regulasi ini menjadi landasan penting untuk memperkuat posisi pelaku usaha kecil dalam ekosistem digital. Pengelola platform e-commerce juga diminta aktif menginformasikan serta mendampingi pelaku UMKM dalam mengakses sistem OSS.
"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran resminya.
Pria yang akrab disapa Busan itu menjelaskan bahwa kejelasan legalitas dari NIB bakal meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, hingga investor. Dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar legal formal agar pedagang dapat terus menjalankan usahanya secara sah sekaligus menjadi fondasi untuk kepengurusan izin lanjutan atau sertifikasi saat usaha berkembang.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," tutur Budi Santoso.
Pemberian masa transisi diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha dalam beradaptasi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib. Pemerintah memproyeksikan regulasi ini dapat mendorong daya saing produk lokal di pasar digital.
"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Budi Santoso.