Disdik Palembang Umumkan Hasil Seleksi SPMB SD dan SMP Negeri 2026
Dinas Pendidikan Kota Palembang resmi mengumumkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP negeri se-Kota Palembang pada Rabu, 17 Juni 2026 mulai pukul 20.00 WIB. Pengumuman ini mencakup jalur domisili, mutasi, dan prestasi bagi jenjang SMP, serta jalur domisili dan mutasi untuk tingkat SD, yang dapat diakses secara daring oleh para calon peserta didik. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Heru Hermawan menegaskan bahwa mekanisme pengecekan kelulusan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem daring resmi yang telah disediakan oleh dinas terkait.
"Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Cek Hasil SPMB, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK calon siswa. Secara otomatis status kelulusan akan tampil," kata Heru, Kamis (11/6/2026).
Heru menambahkan bahwa pengumuman ini merupakan rangkaian dari jalur seleksi reguler yang dibuka setelah jalur afirmasi diselesaikan terlebih dahulu pada periode sebelumnya. "Adapun hasil seleksi jalur afirmasi telah diumumkan lebih awal pada awal bulan Juni ini," terangnya.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran ulang yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2026 langsung di sekolah tujuan. "Bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, diwajibkan melakukan daftar ulang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditentukan," tegasnya.
Pihak dinas mewajibkan seluruh dokumen asli dibawa untuk proses verifikasi fisik demi memastikan validitas data para calon siswa baru. "Apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan daftar ulang dalam waktu yang telah ditentukan, maka haknya dianggap gugur," katanya. Pengisian sisa kuota dari peserta yang mengundurkan diri akan dialokasikan kepada pendaftar di jalur cadangan berdasarkan zonasi terdekat.
"Ini sesuai dengan aturan telah ditetapkan sebelumnya," tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan jaringan atau sistem, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga membuka posko pelayanan langsung di kantor dinas dan sekolah negeri setempat. "Bantuan juga tersedia di kantor dinas maupun sekolah-sekolah negeri di wilayah Palembang," tutupnya. Berdasarkan data dari portal resmi SPMB Palembang, beberapa sekolah melaporkan jumlah pendaftar yang melebihi kuota daya tampung, seperti di SMPN 10, SMPN 9, dan SMPN 3 Palembang pada jalur domisili dan prestasi.
Petunjuk teknis menegaskan sekolah dilarang memungut biaya apa pun selama proses daftar ulang serta dilarang menerima calon murid di luar sistem aplikasi resmi.