Pemerintah Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha
Seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun perusahaan berskala besar, seperti dilansir dari Detik Finance. Kewajiban kepemilikan legalitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut sudah mulai berjalan sejak 8 Juni lalu. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau para pedagang digital untuk segera mengurus dokumen ini. Ia memastikan bahwa proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya dan dapat diakses secara daring lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas beserta informasi mengenai bisnis mereka. Setelah itu, pendaftaran dapat dilanjutkan dengan membuat akun resmi melalui tautan [https://oss.go.id](https://oss.go.id).
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026). Budi menambahkan bahwa keberadaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadikan NIB sebagai syarat izin usaha minimal yang mutlak. Pihak penyelenggara platform digital juga berkewajiban menolak pendaftaran dari pedagang baru yang belum melengkapi perizinan tersebut.
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru ini. Masa tenggang selama 18 bulan diberikan kepada pedagang lama yang sudah aktif berjualan, sedangkan bagi pedagang baru tersedia waktu 6 bulan. Ada lima kegunaan utama dari kepemilikan NIB yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan. Manfaat tersebut mencakup legalitas hukum, kepercayaan konsumen, kemudahan akses platform digital, bantuan pembiayaan pemerintah, hingga perluasan jangkauan pasar.
Dokumen NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi yang meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis serta lembaga keuangan. Legalitas ini menjadi dasar hukum utama agar aktivitas perdagangan digital dapat diakui secara sah oleh negara. Selain itu, NIB menjadi syarat administratif penting dalam pengajuan modal usaha serta program pelatihan dari pemerintah.
Kehadiran dokumen ini mempermudah langkah UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem pemberdayaan ekonomi. "Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," beber Budi.
Kepemilikan izin ini menjadi pondasi dasar saat pelaku usaha ingin meningkatkan skala bisnis ke tingkat lanjutan. Usaha yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah terlibat dalam pengadaan barang, kemitraan industri besar, hingga menembus pasar ekspor.